Kasus Hukum Penjualan Voucher Internet Starlink Ilegal di Mentawai
Niat baik menyediakan akses internet bagi warga Kepulauan Mentawai kini berujung pada jeratan hukum bagi Yogi Gilang Arya Setia. Pria 39 tahun asal Desa Sikakap ini resmi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat, dengan perkara terdaftar pada 22 Juli 2026 dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Dari Kebutuhan Wisma Keluarga hingga Bisnis Voucher Internet
Menurut kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, persoalan ini berawal dari pemasangan perangkat Starlink di wisma milik orangtua Yogi di Desa Sikakap. Koneksi satelit internet milik SpaceX tersebut ternyata menawarkan kecepatan yang jauh melampaui layanan operator telekomunikasi lokal yang tersedia di wilayah kepulauan terpencil itu. Tingginya kualitas koneksi membuat banyak warga sekitar berdatangan ke wisma tersebut hanya untuk bisa mengakses internet.
Melihat antusiasme warga yang begitu besar, Yogi kemudian mengembangkan layanan ini menjadi usaha komersial dengan menjual voucher internet dalam berbagai paket. Berdasarkan barang bukti yang disita, Yogi menawarkan voucher 2GB seharga Rp10.000, voucher 6GB seharga Rp23.000, serta voucher bonus berkapasitas 10GB. Aktivitas ini berlangsung sejak 2024 hingga akhirnya dihentikan pada 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Kecamatan Sikakap.
Ratusan Voucher dan Perangkat Canggih Disita Polisi
Polres Kepulauan Mentawai menyita sejumlah perangkat jaringan dan ratusan voucher internet sebagai barang bukti dalam kasus ini. Selain satu unit internet kit Starlink lengkap dengan modem tipe Gen3-V4, aparat juga mengamankan perangkat pendukung jaringan seperti MikroTik RouterBoard 1100AHX4, router Ruijie Reyee AX3100, converter HTB-31000, inverter merek Zamdon, dan baterai berkapasitas 12 Volt/200 Ah.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita ratusan lembar voucher yang siap dijual: 257 lembar voucher 2GB, 253 lembar voucher 6GB, dan 58 lembar voucher bonus 10GB. Perangkat tambahan berupa router akses RG-EW1200 dan converter juga diamankan dari dua pihak lain, yakni Anita Kristiani dan Cici Monalisa Malau, yang diduga terlibat dalam operasional jaringan ini.
Persidangan Terus Bergulir Meski Ada Upaya Perlawanan
Perkara Yogi ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra, dengan agenda sidang pertama untuk tanggapan jaksa dijadwalkan pada 13 Agustus 2026. Meski penasihat hukum Yogi mengajukan perlawanan atau verzet, majelis hakim PN Padang menolak upaya tersebut pada 20 Agustus 2026. Keputusan itu membuat pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti tantangan regulasi layanan internet satelit di daerah terpencil Indonesia, di mana infrastruktur telekomunikasi konvensional masih sangat terbatas. Meski Yogi mungkin berniat membantu warga mengakses internet berkualitas, ketiadaan izin penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dari pemerintah pusat membuat aktivitasnya masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi, termasuk yang berbasis teknologi satelit seperti Starlink, tetap memerlukan izin resmi meski dijalankan di wilayah yang sulit dijangkau operator konvensional.
