Komdigi Desak Apple dan Google Hapus Aplikasi Hornet
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meminta Apple App Store dan Google Play Store menghapus aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Langkah tegas ini diambil menyusul ramainya aduan masyarakat yang melaporkan bahwa platform kencan tersebut bermuatan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai bertentangan dengan norma serta ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air.
Pelanggaran Ganda: Konten dan Kepatuhan Regulasi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut kini menjadi fokus perhatian serius pemerintah. Namun, persoalan Hornet ternyata tidak hanya berhenti pada muatan kontennya saja. Alexander mengungkapkan bahwa platform tersebut sejak awal tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia—sebuah kewajiban fundamental bagi setiap layanan digital yang beroperasi di negara ini.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Alexander dalam keterangan resminya pada Sabtu (15/8/2026). Dengan kata lain, Hornet tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mengabaikan regulasi tata kelola sistem elektronik yang menjadi syarat wajib operasional platform digital di Indonesia.
Permintaan Resmi ke Apple dan Google
Sebagai bentuk tindakan nyata, Komdigi telah melayangkan permintaan resmi kepada dua raksasa teknologi pengelola ekosistem aplikasi global. Pemerintah mendesak agar aplikasi Hornet segera di-delisting atau diturunkan dari etalase toko aplikasi sehingga pengguna di Indonesia tidak dapat lagi mengunduh maupun mengaksesnya. “Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” ujar Alexander.
Menariknya, Komdigi menegaskan bahwa pengawasan ini tidak bersifat diskriminatif. Setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib mengikuti hukum nasional, tanpa terkecuali—terlepas dari asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Pihaknya juga memastikan akan memproses dan menindak tegas aplikasi-aplikasi lain yang menawarkan layanan serupa dengan Hornet.
Ruang Digital Bukan Tanpa Aturan
Alexander kembali mengingatkan bahwa ruang digital Indonesia memiliki koridor hukum yang jelas dan tegas. Pengawasan tidak hanya menyasar konten yang beredar di internet, tetapi juga menuntut kepatuhan penuh penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan regulasi tata kelola sistem elektronik. “Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegasnya.
Komdigi berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat dan berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi. Prinsip yang dipegang pemerintah pun sederhana: siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum di ruang digital akan terus diperketat demi menjaga nilai, norma, dan kepentingan masyarakat Indonesia.
